HOME

21 Juni 2009

JUKNIS PELAKSANAAN KBM

PETENJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR JURUSAN/PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) AL-AMIN INDRAMAYU



A. Pendahuluan

Kegiatan belajar mengajar (KBM) merupakan kegiatan inti di perguruan Tinggi dalam rangka pengembangan misi Tri Darma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat). Dengan demikian kegiatannya sangat strategis untuk dikembangkan. Dalam pengembangan diperlukan sarana/prasarana penunjang baik hadwere maupun shoftwere, salah satunya dalam pengembangan tersebut adalah petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

B. Landasan

Perundang-undangan yang menjadi landasan dalam penyusunan panduan pelaksanaan kegiatan belajar megajar Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Amin Indramayu adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1998, jo nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 394 tahun 2003 tentang pedoman pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam;
  4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 156 tahun 2004, tentang pedoman pengawasan, pengendalian dan pembinaan Diploma, Sarjana Perguruan Tinggi Agama Islam;
  5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 353 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan kurikulum PTAI;
  6. Keputusan Menteri Agama RI nomor 387 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan pembukaan program studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam
  7. Surat Keputusan Dirjen Bimbaga Islam Depag RI Nomor: Dj.II/494/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Amin Indramayu dan izin penyelenggaraan Program Studi PAI Program S.1 yang diselenggarakan oleh Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah Al-Amin Indramayu Jawa Barat;
  8. Pedoman akademik Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Amin Indramayu tahun 2005.

C. Tujuan Penyusunan
  1. Memberikan arahan bagi terlaksananya kegiatan supervisi, evaluasi dan penilaian hasil pembelajaran pada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Amin Indramayu secara efisien;
  2. Menyamakan langkah dalam proses kegiatan pelaksanaan kegiatan supervisi, evaluasi dan penilaian hasil pembelajaran baik diatara para pengajar/dosen, mahasiswa maupun diantara pimpinan dan tenaga penunjang akademik yang ada pada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Amin Indramayu;
  3. Memudahkan dalam proses monitoring selama pelaksanaan kegiatan supervisi, evaluasi dan penilaian hasil pembelajaran berlangsung.

D. Pelaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
  • Persiapan
a. Penjadwalan

Penjadawalan mata kuliah dilakukan pada setiap semester oleh program Starata Satu (S-1) Pendidikan Agama Islam di bawah koordinasi Pembantu Ketua I, Bidang Akademik.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam roses penjadwalan mata kuliah dan penugasan dosen, hal-hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Relevansi keahlian para dosen dengan mata kuliah yang diasuhnya;
  2. Penyajian mata kuliah dalam setiap semesternya, didasarkan pada program yang ditawarkannya, yaitu maksimal 24 SKS;
  3. Penjadwalan setiap mata kuliah di luar yang diprogramkan berdasarkan pada usulan dari mahasiswa minimal 15 orang yang diajukan kepada Jurusan/Program Studi;
  4. Permohonan jumlah ruang kelas kepada STAI sebanyak jumlah kelas yang adea ditambah dengan dua lokal dan atau sekurang-kurangnya 10 % sebagai toleransi bagi kelas mata kuliah yang diusulkan tersebut;
  5. Setiap penjadwalan diadakan ceking ilang dan melakukan klarifikasi dengan dosen;
  6. Jadwal kuliah yang telah dibuat, dianggendakan sesuai dengan kebutuhan;
  7. Masing-masing Jurusan/Program Studi diharuskan memiliki catatan khusus, guna mengantisifasi bila terjadi perubahan-perubahan dari yang telah dijadwalkan tersebut dalam batas waktu empat kali pertemuan awal.
b. Penawaran Program/Bidang Studi (Mata Kuliah)
  1. Penawaran program/bidang studi yang akan diambil oleh mahasiswa pada setiap semesternya dilakukan oleh Jurusan dan Program Studi Sekolah Tinggi tidak lebih dari 24 SKS;
  2. Mahasiswa yang berhak mengambil penawaran program studi tersebut, adalah mereka yang telah menyelesaikan registrasi bagi mahasiswa baru dan her-registrasi bagi mahasiswa lama dan pembayaran SPP pada semester yang bersangkutan;
  3. Setiap pengambilan program studi tersebut selalu di konsultasikan/ diketahui oleh dosen pembimbing akademik (DPA);
  4. Jumlah pengambilan mata kuliah pada semester berikutnya didasarkan pada perolehan indeks prestasi kumulatif (IPK) semester sebelumnya (berlaku bagi mahasiswa lama), sedangkan bagi mahasiswa baru diberikan sebanyak-banyaknya 24 SKS;
  5. Perubahan pengambilan program/mata kuliah bisa ditolelir bila masa perkuliahan baru berlangsung 4 kali pertemuan, dan perubahan tersebut harus diajukan/mendapatkan persetujuan Ketua Jurusan/ Program Studi dan Bagian Akademik STIT.

  • Pelaksanaan Pembelajaran
a. Pembelajaran melalui:
  1. tatap muka di kelas 100 menit,
  2. tugas terstruktur 120 menit,
  3. tugas mandiri mahasiswa yang berkaitan dengan mata kuliah yang diajarkan;

b. Peran utama dalam proses pembelajaran terdiri dari:
  1. mahasiswa,
  2. dosen, tenaga penunjang aakademik,
  3. materi pembelajaran,
  4. media pembelajaran dan
  5. kelengkapan lainnya;
c. Instrument utama pembelajaran adalah:
  1. kurikulum,
  2. silabi,
  3. SAP,
  4. Hend out materi belajar;

d. Alat pengendali pelaksana pembelajaran terdiri dari:
  1. bagi dosen berupa buku catatan tentang pelaksanaan perkuliahan yang di sekretaris Jurusan/Program Studi, daftar kehadiran mengajar di kelas dipegang oleh kosma, dan
  2. mahasiswa adalah kartu kehadiran kuliah;
  3. Monitoring senantiasa dilakukan oleh pimpinan STIT melalui pimpinan Jurusan/Program Studi yang pelaksanaannya di bawah koordinasi Pembantu ketua I/Bidang Akademik;
  4. Rentang waktu penyelenggaraan pembelajaran dilaksanakan secara bertahap melalui pelaksanaan semesteran yang diprogramkan pada kalender akademik dan jadwal perkuliahan.
  • Evaluasi Pelaksanaan Pembelajaran
a. Terhadap Dosen/Asisten
  1. Evaluasi administratif terhadap kehadiran dosen/sisten dalam memberikan perkuliahan di kelas minimal 12 kali pertemuan dan maksimal 16 kali pertemuan;
  2. Evaluasi akademik terhadap pencapaian target kurikulum/silabi yang diberikan Jurusan/Prodi dalam setiap kegiatan tatap muka;
  3. Baik (poin 1 dan poin 2) berpegang pada alat pengendali dosen.

b. Terhadap Mahasiswa
  1. Evaluasi administrative terhadap kehadiran mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan di kelas minimal 12 kali dan/atau 75 % dari jumlah keadiran dosen yang dievaluasi oleh dosen yang bersangkutan;
  2. Evaluasi akademik terhadap pencapaian target penguasaan materi kuliah yang disajikan melalui pelaksanaan ujian mide semester (UTS dan ujiaj akhir semester (UAS) yang diwujudkan dengan nilai A, B, C, dan D setelah dosen mempertimbangkan tugas terstruktur dan mandiri (lebih rinci diatur dalam pedoman akademik).

  • Mekanisme Evaluasi
  1. Pelaksanaan Ujian Mide/Tengah Semester (UTS) ditangani langsung oleh dosen masing-masing diruangan kelas dan pihak Jurusan/Program Studi hanya bertugas menyampaikan informasi dan menyediakan perlengkapan seperlunya;
  2. Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS), diselenggarakan secara kolektif melalui kapabilitas di tingkat STIT, dengan ketentuan:
  • Dosen fiharuskan menyerahkan soal ujian seminggu sebelum pelaksanaan ujian;
  • Bagi mata kuliah yang dipegang oleh beberapa dosen (tim), pembuatan soalnya dikoordinasikan menjadi satu soal;
  • Setiap soal yang sebelum digandakan terlebih dahulu diedit oleh tim editing;
  • Penggandaan soal dilebihkan dari jumlah peserta ujian yang seharusnya sebagai soal cadangan dan untuk memenuhi banyak soal.


  • Bimbingan Akademik
Bimbingan akademik mahasiswa dilakukan oleh dosen pembimbing akademik (DPA) berdasarkan kelompoknya, secara khusus menyangkut proses pembelajaran yang tertuang dalam petunjuk ini, maupun kegiatan kademik lainnya seperti pembuatan skripsi yang petunjuknya diatur tersendiri.

  • Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan ditetapkan kemudian, bila ada kekeliruan didalam penetapan ini, maka akan diperbaiki seperlunya.

Ditetapkan di : Indramayu
Pada Tanggal : 11 Juni 2007
Ketua STIT Al-Amin


Drs. H. Ahmad, M.Ag.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar