HOME

28 Juni 2009

PEDOMAN PENULISAN SKRIPSI (bagian I)

A. Pengertian

Skripsi adalah karya ilmiah resmi mahasiswa dalam menyelesaikan program Sarjana (S1) guna memperoleh gelar sarjana pada program studi yang ditekuninya. Skripsi merupakan bukti kemampuan akademik mahasiswa dalam penelitian yang berhubungan dengan bidang keahliannya. Penyusunan skripsi didasarkan pada kajian ilmiah yang didahului oleh penelitian pustaka dan atau penelitian lapangan, serta hasil akhirnya dipertanggungjawabkan secara resmi dan terbuka kepada komunitas ilmiah dalam forum ujian munaqasyah.

B. Karakteristik

Skripsi memiliki karakteristik yang berbeda dengan karya ilmiah lain. Skripsi disusun dengan karakteristik sebagai berikut :
  1. Mengarah pada eksplorasi permasalahan atau pemecahan masalah dan topik-topik bidang keilmuan yang sesuai dengan program studi yang ditempuh;
  2. Ditulis atas dasar hasil penelitian lapangan dan/atau penelitian pustaka yang relevan;
  3. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Khusus untuk jurusan pendidikan Bahasa Inggris serta Bahasa Arab, skripsi dalam bahasa bidang studi jurusan atau program studi yang bersangkutan, dengan keharusan membuat sinopsis dalam bahasa Indonesia;
  4. Skripsi berbobot 6 SKS.

C. Fungsi dan Kedudukan Skripsi

Skripsi berfungsi sebagai media publikasi hasil penelitian ilmiah masyarakat perguruan tinggi dalam rangka pengembangan ilmu, khususnya dalam ilmu-ilmu Agama Islam. Dalam jangkauan yang lebih luas, skripsi juga dapat menjadi media komunikasi dalam masyarakat ilmiah pada umumnya, apabila memenuhi syarat untuk dipublikasikan secara luas.
Tugas pembuatan skripsi merupakan salah satu syarat bagi mahasiswa untuk memperoleh gelar kesarjanaan dalam salah satu bidang ilmu Agama Islam sesuai dengan jurusan dan program studi yang ditekuninya.

D. Wilayah Penelitian Skripsi

Secara umum, wilayah penelitian di lingkungan STIT Al-Amin Indramayu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1982 dalam bidang Ilmu-ilmu Agama Islam adalah meliputi :

1. Bidang al-Qur’an dan al-Hadits;
2. Bidang pemikiran dalam Islam;
3. Bidang fiqh (hukum Islam) dan pranata sosial;
4. Bidang sejarah dan peradaban Islam;
5. Bidang bahasa dan sastra Arab;
6. Bidang pendidikan Islam;
7. Bidang dakwah Islam dan perbandingan agama;
8. Bidang perkembangan modern di dunia Islam.

Pengembangan ilmu-ilmu Agama Islam dari delapan bidang ini, khususnya untuk kepentingan penelitian dalam rangka penulisan skripsi, dilakukan oleh jurusan di lingkungan STIT Al-Amin Indramayu. Oleh karena itu, penelitian untuk penulisan skripsi dalam salah satu bidang Ilmu Agama Islam di atas merupakan bagian dari pengembangan bidang keahlian mahasiswa pada program pendidikan akademik, sesuai dengan jurusan dan program studi yang ditekuni.

E. Bimbingan Skripsi

1. Persyaratan

Mahasiswa S1 yang berhak menulis skripsi dan mendapat bimbingan adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Telah lulus minimal 75% dari seluruh mata kuliah dengan IPK minimal 2.50,
  • Telah lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dengan nilai minimal 2.0.
Waktu bimbingan skripsi adalah satu semester (enam bulan), dan dapat diperpanjang untuk waktu satu bulan atas usul pembimbing pertama berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akademik.

2. Prosedur Bimbingan

Tahap persiapan
  • Mahasiswa diwajibkan memilih wilayah kajian yang telah disediakan dan diquota oleh prodi masing-masing. Pemilihan wilayah kajian hendaknya didiskusikan terlebih dahulu dengan dosen pembimbing akademik
  • Mahasiswa menyusun proposal skripsi sesuai wilayah kajian yang sudah disetujui ketua prodi dan berkonsultasi dengan dosen wilayah kajian yang telah ditetapkan prodi. Dosen wilayah kajian tersebut selanjutnya akan menjadi pembimbing skripsi mahasiswa
  • Proposal skripsi meliputi, 1) judul skripsi, 2) latar belakang masalah, 3) identifikasi masalah 4) pembatasan masalah, 5) pertanyaan penelitian, 6) tujuan dan kegunaan penelitian, 7) asumsi dan hipotesis (jika ada), 8) kerangka pemikiran yang berupa ringkasan tinjauan teoritis, 9). metodologi penelitian yang mencakup metode, sampel, instrument, dan teknik analisis, 10). sistimatika skripsi.
  • Selain dengan dosen wilayah kajian yang telah ditunjuk, mahasiswa dianjurkan juga untuk berkonsultasi dengan dosen lain yang ahli pada bidang yang relevan dengan masalah penelitian dalam proposal itu untuk mempertajam rumusan masalah dan mendapatkan rancangan skripsi yang lebih lengkap.
  • Setelah mendapat persetujuan dosen wilayah kajian, mahasiswa mengajukan proposal kepada ketua prodi masing-masing untuk diseminarkan.
  • Dalam seminar proposal, mahasiswa akan mendapatkan masukan yang berguna untuk penyempurnaan proposal skripsi.
  • Proposal yang telah disetujui diajukan kepada ketua prodi untuk mendapatkan penetapan dan penunjukan pembimbing I dan II.
  • Pembimbing resmi akan ditetapkan dengan SK Puket I atau Ketua Jurusan (masih dirancang). Bersamaan dengan itu, mahasiswa juga memperoleh surat pengantar untuk melakukan penelitian ke lokasi yang telah ditentukan.
Seminar proposal sendiri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Seminar proposal dilaksanakan dalam satu majelis yang dipimpin oleh ketua jurusan dan ketua program studi, dihadiri oleh mahasiswa penulis proposal, pembimbing akademik, dosen dan atau nara sumber (pakar) yang berkompeten dengan substansi materi proposal, serta dihadiri oleh mahasiswa lainnya.
  • Seminar proposal memberi masukan dan saran-saran (rekomendasi) untuk penyempurnaan proposal serta berwenang untuk menetapkan diterima atau tidaknya sebuah proposal.
  • Bagi mahasiswa yang proposalnya ditolak, ia harus mengajukan proposal baru untuk diseminarkan lagi.
  • Apabila sebuah proposal dinyatakan diterima dalam forum seminar itu, maka selanjutnya mahasiswa penulis proposal dibimbing oleh dua orang berdasarkan SK ketua jurusan.
Tahap pelaksanaan penelitian

Setelah SK penetapan pembimbing dikeluarkan, mahasiswa yang bersangkutan melaksanakan penelitian dengan bimbingan pembimbing yang telah ditunjuk. Pada dasarnya mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan keberatan atas pembimbing dengan alasan-alasan yang logis dan berhak untuk memperoleh pembimbing pengganti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penelitian dilanjutkan dengan kegiatan penulisan. Selama kegiatan itu mahasiswa melakukan konsultasi dengan pembimbing. Konsultasi hendaknya dilakukan secara teratur atas kesepakatan dengan para pembimbing, dan prosesnya direkam dalam kartu bimbingan.

Tahap penyelesaian akhir

Jika pembimbing telah menilai bahwa hasil penulisan telah memenuhi syarat sebagai sebuah skripsi, maka pembimbing menandatangani blangko persetujuan atasnya dan mengeluarkan Pernyataan atau Nota Dinas yang menyatakan skripsi dapat dimunaqasyahkan.

3. Syarat, tugas, dan wewenang Dosen Pembimbing

Dosen pembimbing skripsi ditetapkan dengan persyaratan sebagai berikut:
Pembimbing skripsi adalah:
  • Dosen yang berpendidikan S3 (Doktor) berpangkat minimal Assisten Ahli.
  • Dosen yang berpendidikan S2 (Magister) dan berpangkat minimal Lektor.
  • Dosen yang berpendidikan S1(Sarjana)dan berpangkat minimal Lektor.
Pembimbing skripsi memiliki keahlian yang relevan dengan masalah atau topik skripsi yang ditulis oleh mahasiswa bimbingannya.

Pembimbing penulisan skripsi sebanyak dua orang terdiri atas Pembimbing I dan Pembimbing II. Pembimbing I diberikan kepada dosen yang lebih menguasai substansi (materi) penelitian, bukan hanya pada senioritas jabatan, apalagi umur. Pembimbing II bertugas melaksanakan bimbingan dari segi metodologi.

Tugas pembimbing meliputi :
  • Memberikan arahan terkait rumusan akhir proposal penelitian, sistimatika dan materi skripsi, (Pembimbing I).
  • Menelaah dan memberikan rekomendasi terkait prosedur pengumpulan data dan model analisis yang akan digunakan (Pembimbing II)
  • Memberikan persetujuan akhir terhadap skripsi yang akan diajukan ke sidang munaqasyah, hadir, dan memberikan penilaian atasnya ketika munaqasyah;
  • Tugas pembimbing tetap berlanjut setelah sidang munaqasyah manakala ada tugas perbaikan kepada mahasiswa, hingga naskah skripsi betul-betul diterima dan disetujui oleh penguji dan pimpinan sedang munaqasyah.
Selain itu, pembimbing skripsi mempunyai wewenang untuk:
  • ikut serta mempertimbangkan topik dan judul yang diusulkan oleh calon penulis skripsi;
  • mengembalikan tugas bimbingan kepada jurusan apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya bimbingan;
  • dapat mengusulkan penambahan pembimbing apabila masalah yang dibahas dalam skripsi berkaitan pula dengan bidang di luar keahliannya (di luar disiplineilmuannya);
  • menjadi anggota panitia sidang munaqasyah untuk skripsi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar