HOME

Tampilkan postingan dengan label AKADEMIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKADEMIK. Tampilkan semua postingan

03 Maret 2011

SAMBUTAN KETUA DALAM WISUDA II TAHUN 2011

SAMBUTAN KETUA

DALAM WISUDA II STIT AL AMIN INDRAMAYU TAHUN 2011

( Drs. H. AHMAD, M.Ag )

ا لسلا م عليكم و ر حمة الله و بر كا تة

بسم ا لله ا لحمد لله و الصلا ة و ا لسلا م على ر سو ل ا لله

و على ا له و اصحا به و من وا له و لا حول و لا قوة ا لا با لله . ا ما بعد

Yang terhormat :

1. Bupati Indramayu Ibu Hj. Anna Shopana dan Bapak Dr. H. Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, yang dihadiri Bapak Dr. H. Ahmad Jayadi, M.Pd yang baru saja telah menyampaikan Orasi Ilmiah guna pencerahan bagi seluruh Civitas Akademika STIT Al Amin

3. Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Koopertais) Wilayah II Jawa Barat dan Banten, Bapak Dr. K.H. Zaenal Abidin, M.Ag beserta rombongan

4. Rekan rekan Rektor, Ketua Perguruan Tinggi, dan Direktur Akademi yang ada di Wilayah Kabupaten Indramayu

5. Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Bapak Drs. H. Rojak Muslim, M.Si

6. Kapolres Indramayu, beserta jajarannya

7. Kepala Instansi dan Kepala Dinas se Kabupaten Indramayu

8. Kepala SMA dan SMK Negeri dan Swasta se Kabupaten Indramayu

9. Para tamu dan undangan yang tidak dapat disebutkan satu persatu

10. Para Wisudawan dan Wisudawati beserta Keluarga yang senantiasa dimuliakan ....

Di pagi hari yang cerah Kamis 24 Februari 2011 ini, kami Warga Besar Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Amin Indramayu,

1. merasa bangga seraya bersyukur dan memuji Allah swt atas perkenannya dalam penyelenggaraan Wisuda II kali ini. Dan sekaligus,

2. mennyampaikan ucapan Selamat atas keberhasilan saudara saudara dalam menyelesaikan Kuliah Program strata 1 di satu satunya PT di Wilayah Indramayu Barat yang sudah terakreditasi B, serta

3. teriring doa semoga saudara sekalian lebih termotivasi kedepan untuk melakukan kajian berbagai keilmuan, melakukan penelitian terhadap berbagai persoalan kehidupan, dan melakukan pengabdian demi kemajuan dan kemandirian masyarakat, guna ambil bagian secara makro dalam mensukseskan Rencara Strategis Pendidikan Nasional Kita, yang memprioritaskan

Ø Pemerataan dan peningkatan akses Pendidikan;

Ø Peningkatan Mutu, relevansi dan Daya saing; serta

Ø Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik;

Dan guna ambil bagian secara messo dalam mensukseskan terwujudnya Masyarakat Indramayu yang Religius, Maju, Mandiri, dan Sejahtera (Remaja) II yang dinakodai oleh Ibunda kita tercinta Hj. Anna Shopana yang senantiasa didampingi suami tercintanya Dr. H. Irianto MS Shafiuddin.

Bapak dan Ibu Bupati,

Wisudawan wisudawati, hadirin hadirat yang Allah muliakan ...

Sejak mendapatkan SK Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI tanggal 13 Oktober 2005 tentang Izin Operasional STIT Al Amin Indramayu, seluruh Warga bekerja keras secara bersama, yang membuahkan lahirnya SK Dirjen Pendidikan Islam 05 November 2007 tentang Perpanjangan Izin Penyeleng garaan Prodi Jenjang Strata 1.

Dan untuk melengkapi Legalitas dan Standar Mutu Penyelenggaraan Pendidikan, STIT Al Amin diajukan ke Badan Akreditasi Nasional PT untuk di Visitasi oleh Asesor; atas hasil perjuangan tersebut, lahirlah SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Jakarta No. Dj.I/428/2008 Tanggal 05 November 2008 tentang Perpanjangan Izin Operasional STIT Al Amin dengan Kualifikasi nilai Baik.

Berdasar pada Fakta tersebut, tidak ada alasan jika masih ada satu dua masyarakat Indramayu, atau masih ada Instansi dan Dinas yang masih meragukan Kridibilitas Legal Formal STIT Al Amin di mata Hukum.

Bahkan untuk ke depan, STIT Al Amin berobsesi terus untuk mengembangkan prodi prodi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik binaan Kopertais maupun Kopertis, hingga ke depan secara gradual STIT diharap mampu berevolusi menjadi Universitas Islam Al Amin (UNISA), tentunya atas dukungan semua fihak dan dukungan stakeholder terkait.

Bapak dan Ibu Bupati,

Hadirin undangan, Wisudawan wisudawati yang Allah muliakan ...

Dunia saat ini disebut Era Global, yang oleh Kenichi Ohmae disebut sebagai “The Borderless World”, yang ditandai dengan kompetisi yang ketat, kesemerawutan yang hebat serta tingginya godaan, hambatan dan tantangan dalam mencapai kebaikan; oleh karenanya ada 2 hal yg harus dilakukan untuk mencapai suksesan :

1. Kita harus senantiasa Kerja Keras, punya etos kerja yang tinggi, punya dorongan yang kuat, punya Draiving Force, hingga dapat melakukan terobosan terobosan dalam mencapai cita cita yang diidam idamkan.

2. Kita harus mampu berselancar dalam luasnya lautan dan tingginya gelombang kehidupan, harus dapat beradaptasi dan mampu mengantisipasi berbagai hambatan, tantangan dan ancaman yang akan menggagalkan tugas mulia kita. Kita harus punya motto “’isy kariiman, au mut syahiidan/hidup mulia, atau mati syahid”.

Sifat sifat ini terlihat ada pada diri guru besar kita Dr. Yance, indikatornya :

a. Terbukti jadi orang no 1 ( Bupati ) 2 periode, dan sekarang turun karena dibatasi undang undang

b. Sekarang sudah jadi org no 1 di DPD Golkar Jabar, dianulir dari ketua, lalu pilihan ulang malah dipilih kembali secara aklamasi.

Civitas Akademika STIT Al Amin menyampaikan ucapan Selamat pada Bapak Dr. H. Irianto MS Shafiuddin, Dr. H. Ali Hasan, M.Pd dan Dr. H. Kaswadi, M.Si atas dikukuhkannya menjadi Dosen tetap Yayasan Al Amin, Dan terimakasih atas perkenannya. Selamat datang dan Terimakasih pula disampaikan pada Bapak Drs. Sulaiman Hasan, MA yg telah berkenan siap mengabdi di STIT Al Amin bersama kami.

Wabil khusus, Terimakasih Kami sampaikan kepada Ibu dan Bapak Bupati Indramayu atas perkenannya dapat hadir dalam rapat Senat dan Wisuda ini, dan terimakasih pula kepada hadirin hadirat atas kehadirannya, semoga Allah swt membalas kehadiran Bapak/Ibu/Sdr.dengan kebaikan yang setimpal.

Dan Mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan ...

Akhirul Kalam ..............

وا لسلا م عليكم و ر حمة الله و بر كا تة

28 Juni 2009

PEDOMAN PENULISAN SKRIPSI (bagian I)

A. Pengertian

Skripsi adalah karya ilmiah resmi mahasiswa dalam menyelesaikan program Sarjana (S1) guna memperoleh gelar sarjana pada program studi yang ditekuninya. Skripsi merupakan bukti kemampuan akademik mahasiswa dalam penelitian yang berhubungan dengan bidang keahliannya. Penyusunan skripsi didasarkan pada kajian ilmiah yang didahului oleh penelitian pustaka dan atau penelitian lapangan, serta hasil akhirnya dipertanggungjawabkan secara resmi dan terbuka kepada komunitas ilmiah dalam forum ujian munaqasyah.

B. Karakteristik

Skripsi memiliki karakteristik yang berbeda dengan karya ilmiah lain. Skripsi disusun dengan karakteristik sebagai berikut :
  1. Mengarah pada eksplorasi permasalahan atau pemecahan masalah dan topik-topik bidang keilmuan yang sesuai dengan program studi yang ditempuh;
  2. Ditulis atas dasar hasil penelitian lapangan dan/atau penelitian pustaka yang relevan;
  3. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Khusus untuk jurusan pendidikan Bahasa Inggris serta Bahasa Arab, skripsi dalam bahasa bidang studi jurusan atau program studi yang bersangkutan, dengan keharusan membuat sinopsis dalam bahasa Indonesia;
  4. Skripsi berbobot 6 SKS.

C. Fungsi dan Kedudukan Skripsi

Skripsi berfungsi sebagai media publikasi hasil penelitian ilmiah masyarakat perguruan tinggi dalam rangka pengembangan ilmu, khususnya dalam ilmu-ilmu Agama Islam. Dalam jangkauan yang lebih luas, skripsi juga dapat menjadi media komunikasi dalam masyarakat ilmiah pada umumnya, apabila memenuhi syarat untuk dipublikasikan secara luas.
Tugas pembuatan skripsi merupakan salah satu syarat bagi mahasiswa untuk memperoleh gelar kesarjanaan dalam salah satu bidang ilmu Agama Islam sesuai dengan jurusan dan program studi yang ditekuninya.

D. Wilayah Penelitian Skripsi

Secara umum, wilayah penelitian di lingkungan STIT Al-Amin Indramayu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1982 dalam bidang Ilmu-ilmu Agama Islam adalah meliputi :

1. Bidang al-Qur’an dan al-Hadits;
2. Bidang pemikiran dalam Islam;
3. Bidang fiqh (hukum Islam) dan pranata sosial;
4. Bidang sejarah dan peradaban Islam;
5. Bidang bahasa dan sastra Arab;
6. Bidang pendidikan Islam;
7. Bidang dakwah Islam dan perbandingan agama;
8. Bidang perkembangan modern di dunia Islam.

Pengembangan ilmu-ilmu Agama Islam dari delapan bidang ini, khususnya untuk kepentingan penelitian dalam rangka penulisan skripsi, dilakukan oleh jurusan di lingkungan STIT Al-Amin Indramayu. Oleh karena itu, penelitian untuk penulisan skripsi dalam salah satu bidang Ilmu Agama Islam di atas merupakan bagian dari pengembangan bidang keahlian mahasiswa pada program pendidikan akademik, sesuai dengan jurusan dan program studi yang ditekuni.

E. Bimbingan Skripsi

1. Persyaratan

Mahasiswa S1 yang berhak menulis skripsi dan mendapat bimbingan adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Telah lulus minimal 75% dari seluruh mata kuliah dengan IPK minimal 2.50,
  • Telah lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dengan nilai minimal 2.0.
Waktu bimbingan skripsi adalah satu semester (enam bulan), dan dapat diperpanjang untuk waktu satu bulan atas usul pembimbing pertama berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akademik.

2. Prosedur Bimbingan

Tahap persiapan
  • Mahasiswa diwajibkan memilih wilayah kajian yang telah disediakan dan diquota oleh prodi masing-masing. Pemilihan wilayah kajian hendaknya didiskusikan terlebih dahulu dengan dosen pembimbing akademik
  • Mahasiswa menyusun proposal skripsi sesuai wilayah kajian yang sudah disetujui ketua prodi dan berkonsultasi dengan dosen wilayah kajian yang telah ditetapkan prodi. Dosen wilayah kajian tersebut selanjutnya akan menjadi pembimbing skripsi mahasiswa
  • Proposal skripsi meliputi, 1) judul skripsi, 2) latar belakang masalah, 3) identifikasi masalah 4) pembatasan masalah, 5) pertanyaan penelitian, 6) tujuan dan kegunaan penelitian, 7) asumsi dan hipotesis (jika ada), 8) kerangka pemikiran yang berupa ringkasan tinjauan teoritis, 9). metodologi penelitian yang mencakup metode, sampel, instrument, dan teknik analisis, 10). sistimatika skripsi.
  • Selain dengan dosen wilayah kajian yang telah ditunjuk, mahasiswa dianjurkan juga untuk berkonsultasi dengan dosen lain yang ahli pada bidang yang relevan dengan masalah penelitian dalam proposal itu untuk mempertajam rumusan masalah dan mendapatkan rancangan skripsi yang lebih lengkap.
  • Setelah mendapat persetujuan dosen wilayah kajian, mahasiswa mengajukan proposal kepada ketua prodi masing-masing untuk diseminarkan.
  • Dalam seminar proposal, mahasiswa akan mendapatkan masukan yang berguna untuk penyempurnaan proposal skripsi.
  • Proposal yang telah disetujui diajukan kepada ketua prodi untuk mendapatkan penetapan dan penunjukan pembimbing I dan II.
  • Pembimbing resmi akan ditetapkan dengan SK Puket I atau Ketua Jurusan (masih dirancang). Bersamaan dengan itu, mahasiswa juga memperoleh surat pengantar untuk melakukan penelitian ke lokasi yang telah ditentukan.
Seminar proposal sendiri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Seminar proposal dilaksanakan dalam satu majelis yang dipimpin oleh ketua jurusan dan ketua program studi, dihadiri oleh mahasiswa penulis proposal, pembimbing akademik, dosen dan atau nara sumber (pakar) yang berkompeten dengan substansi materi proposal, serta dihadiri oleh mahasiswa lainnya.
  • Seminar proposal memberi masukan dan saran-saran (rekomendasi) untuk penyempurnaan proposal serta berwenang untuk menetapkan diterima atau tidaknya sebuah proposal.
  • Bagi mahasiswa yang proposalnya ditolak, ia harus mengajukan proposal baru untuk diseminarkan lagi.
  • Apabila sebuah proposal dinyatakan diterima dalam forum seminar itu, maka selanjutnya mahasiswa penulis proposal dibimbing oleh dua orang berdasarkan SK ketua jurusan.
Tahap pelaksanaan penelitian

Setelah SK penetapan pembimbing dikeluarkan, mahasiswa yang bersangkutan melaksanakan penelitian dengan bimbingan pembimbing yang telah ditunjuk. Pada dasarnya mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan keberatan atas pembimbing dengan alasan-alasan yang logis dan berhak untuk memperoleh pembimbing pengganti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penelitian dilanjutkan dengan kegiatan penulisan. Selama kegiatan itu mahasiswa melakukan konsultasi dengan pembimbing. Konsultasi hendaknya dilakukan secara teratur atas kesepakatan dengan para pembimbing, dan prosesnya direkam dalam kartu bimbingan.

Tahap penyelesaian akhir

Jika pembimbing telah menilai bahwa hasil penulisan telah memenuhi syarat sebagai sebuah skripsi, maka pembimbing menandatangani blangko persetujuan atasnya dan mengeluarkan Pernyataan atau Nota Dinas yang menyatakan skripsi dapat dimunaqasyahkan.

3. Syarat, tugas, dan wewenang Dosen Pembimbing

Dosen pembimbing skripsi ditetapkan dengan persyaratan sebagai berikut:
Pembimbing skripsi adalah:
  • Dosen yang berpendidikan S3 (Doktor) berpangkat minimal Assisten Ahli.
  • Dosen yang berpendidikan S2 (Magister) dan berpangkat minimal Lektor.
  • Dosen yang berpendidikan S1(Sarjana)dan berpangkat minimal Lektor.
Pembimbing skripsi memiliki keahlian yang relevan dengan masalah atau topik skripsi yang ditulis oleh mahasiswa bimbingannya.

Pembimbing penulisan skripsi sebanyak dua orang terdiri atas Pembimbing I dan Pembimbing II. Pembimbing I diberikan kepada dosen yang lebih menguasai substansi (materi) penelitian, bukan hanya pada senioritas jabatan, apalagi umur. Pembimbing II bertugas melaksanakan bimbingan dari segi metodologi.

Tugas pembimbing meliputi :
  • Memberikan arahan terkait rumusan akhir proposal penelitian, sistimatika dan materi skripsi, (Pembimbing I).
  • Menelaah dan memberikan rekomendasi terkait prosedur pengumpulan data dan model analisis yang akan digunakan (Pembimbing II)
  • Memberikan persetujuan akhir terhadap skripsi yang akan diajukan ke sidang munaqasyah, hadir, dan memberikan penilaian atasnya ketika munaqasyah;
  • Tugas pembimbing tetap berlanjut setelah sidang munaqasyah manakala ada tugas perbaikan kepada mahasiswa, hingga naskah skripsi betul-betul diterima dan disetujui oleh penguji dan pimpinan sedang munaqasyah.
Selain itu, pembimbing skripsi mempunyai wewenang untuk:
  • ikut serta mempertimbangkan topik dan judul yang diusulkan oleh calon penulis skripsi;
  • mengembalikan tugas bimbingan kepada jurusan apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan tidak dapat terlaksananya bimbingan;
  • dapat mengusulkan penambahan pembimbing apabila masalah yang dibahas dalam skripsi berkaitan pula dengan bidang di luar keahliannya (di luar disiplineilmuannya);
  • menjadi anggota panitia sidang munaqasyah untuk skripsi tersebut.

21 Juni 2009

JUKNIS PELAKSANAAN KBM

PETENJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR JURUSAN/PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) AL-AMIN INDRAMAYU



A. Pendahuluan

Kegiatan belajar mengajar (KBM) merupakan kegiatan inti di perguruan Tinggi dalam rangka pengembangan misi Tri Darma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat). Dengan demikian kegiatannya sangat strategis untuk dikembangkan. Dalam pengembangan diperlukan sarana/prasarana penunjang baik hadwere maupun shoftwere, salah satunya dalam pengembangan tersebut adalah petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

B. Landasan

Perundang-undangan yang menjadi landasan dalam penyusunan panduan pelaksanaan kegiatan belajar megajar Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Amin Indramayu adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1998, jo nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 394 tahun 2003 tentang pedoman pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam;
  4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 156 tahun 2004, tentang pedoman pengawasan, pengendalian dan pembinaan Diploma, Sarjana Perguruan Tinggi Agama Islam;
  5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 353 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan kurikulum PTAI;
  6. Keputusan Menteri Agama RI nomor 387 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan pembukaan program studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam
  7. Surat Keputusan Dirjen Bimbaga Islam Depag RI Nomor: Dj.II/494/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Amin Indramayu dan izin penyelenggaraan Program Studi PAI Program S.1 yang diselenggarakan oleh Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah Al-Amin Indramayu Jawa Barat;
  8. Pedoman akademik Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Amin Indramayu tahun 2005.

C. Tujuan Penyusunan
  1. Memberikan arahan bagi terlaksananya kegiatan supervisi, evaluasi dan penilaian hasil pembelajaran pada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Amin Indramayu secara efisien;
  2. Menyamakan langkah dalam proses kegiatan pelaksanaan kegiatan supervisi, evaluasi dan penilaian hasil pembelajaran baik diatara para pengajar/dosen, mahasiswa maupun diantara pimpinan dan tenaga penunjang akademik yang ada pada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Amin Indramayu;
  3. Memudahkan dalam proses monitoring selama pelaksanaan kegiatan supervisi, evaluasi dan penilaian hasil pembelajaran berlangsung.

D. Pelaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
  • Persiapan
a. Penjadwalan

Penjadawalan mata kuliah dilakukan pada setiap semester oleh program Starata Satu (S-1) Pendidikan Agama Islam di bawah koordinasi Pembantu Ketua I, Bidang Akademik.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam roses penjadwalan mata kuliah dan penugasan dosen, hal-hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Relevansi keahlian para dosen dengan mata kuliah yang diasuhnya;
  2. Penyajian mata kuliah dalam setiap semesternya, didasarkan pada program yang ditawarkannya, yaitu maksimal 24 SKS;
  3. Penjadwalan setiap mata kuliah di luar yang diprogramkan berdasarkan pada usulan dari mahasiswa minimal 15 orang yang diajukan kepada Jurusan/Program Studi;
  4. Permohonan jumlah ruang kelas kepada STAI sebanyak jumlah kelas yang adea ditambah dengan dua lokal dan atau sekurang-kurangnya 10 % sebagai toleransi bagi kelas mata kuliah yang diusulkan tersebut;
  5. Setiap penjadwalan diadakan ceking ilang dan melakukan klarifikasi dengan dosen;
  6. Jadwal kuliah yang telah dibuat, dianggendakan sesuai dengan kebutuhan;
  7. Masing-masing Jurusan/Program Studi diharuskan memiliki catatan khusus, guna mengantisifasi bila terjadi perubahan-perubahan dari yang telah dijadwalkan tersebut dalam batas waktu empat kali pertemuan awal.
b. Penawaran Program/Bidang Studi (Mata Kuliah)
  1. Penawaran program/bidang studi yang akan diambil oleh mahasiswa pada setiap semesternya dilakukan oleh Jurusan dan Program Studi Sekolah Tinggi tidak lebih dari 24 SKS;
  2. Mahasiswa yang berhak mengambil penawaran program studi tersebut, adalah mereka yang telah menyelesaikan registrasi bagi mahasiswa baru dan her-registrasi bagi mahasiswa lama dan pembayaran SPP pada semester yang bersangkutan;
  3. Setiap pengambilan program studi tersebut selalu di konsultasikan/ diketahui oleh dosen pembimbing akademik (DPA);
  4. Jumlah pengambilan mata kuliah pada semester berikutnya didasarkan pada perolehan indeks prestasi kumulatif (IPK) semester sebelumnya (berlaku bagi mahasiswa lama), sedangkan bagi mahasiswa baru diberikan sebanyak-banyaknya 24 SKS;
  5. Perubahan pengambilan program/mata kuliah bisa ditolelir bila masa perkuliahan baru berlangsung 4 kali pertemuan, dan perubahan tersebut harus diajukan/mendapatkan persetujuan Ketua Jurusan/ Program Studi dan Bagian Akademik STIT.

  • Pelaksanaan Pembelajaran
a. Pembelajaran melalui:
  1. tatap muka di kelas 100 menit,
  2. tugas terstruktur 120 menit,
  3. tugas mandiri mahasiswa yang berkaitan dengan mata kuliah yang diajarkan;

b. Peran utama dalam proses pembelajaran terdiri dari:
  1. mahasiswa,
  2. dosen, tenaga penunjang aakademik,
  3. materi pembelajaran,
  4. media pembelajaran dan
  5. kelengkapan lainnya;
c. Instrument utama pembelajaran adalah:
  1. kurikulum,
  2. silabi,
  3. SAP,
  4. Hend out materi belajar;

d. Alat pengendali pelaksana pembelajaran terdiri dari:
  1. bagi dosen berupa buku catatan tentang pelaksanaan perkuliahan yang di sekretaris Jurusan/Program Studi, daftar kehadiran mengajar di kelas dipegang oleh kosma, dan
  2. mahasiswa adalah kartu kehadiran kuliah;
  3. Monitoring senantiasa dilakukan oleh pimpinan STIT melalui pimpinan Jurusan/Program Studi yang pelaksanaannya di bawah koordinasi Pembantu ketua I/Bidang Akademik;
  4. Rentang waktu penyelenggaraan pembelajaran dilaksanakan secara bertahap melalui pelaksanaan semesteran yang diprogramkan pada kalender akademik dan jadwal perkuliahan.
  • Evaluasi Pelaksanaan Pembelajaran
a. Terhadap Dosen/Asisten
  1. Evaluasi administratif terhadap kehadiran dosen/sisten dalam memberikan perkuliahan di kelas minimal 12 kali pertemuan dan maksimal 16 kali pertemuan;
  2. Evaluasi akademik terhadap pencapaian target kurikulum/silabi yang diberikan Jurusan/Prodi dalam setiap kegiatan tatap muka;
  3. Baik (poin 1 dan poin 2) berpegang pada alat pengendali dosen.

b. Terhadap Mahasiswa
  1. Evaluasi administrative terhadap kehadiran mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan di kelas minimal 12 kali dan/atau 75 % dari jumlah keadiran dosen yang dievaluasi oleh dosen yang bersangkutan;
  2. Evaluasi akademik terhadap pencapaian target penguasaan materi kuliah yang disajikan melalui pelaksanaan ujian mide semester (UTS dan ujiaj akhir semester (UAS) yang diwujudkan dengan nilai A, B, C, dan D setelah dosen mempertimbangkan tugas terstruktur dan mandiri (lebih rinci diatur dalam pedoman akademik).

  • Mekanisme Evaluasi
  1. Pelaksanaan Ujian Mide/Tengah Semester (UTS) ditangani langsung oleh dosen masing-masing diruangan kelas dan pihak Jurusan/Program Studi hanya bertugas menyampaikan informasi dan menyediakan perlengkapan seperlunya;
  2. Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS), diselenggarakan secara kolektif melalui kapabilitas di tingkat STIT, dengan ketentuan:
  • Dosen fiharuskan menyerahkan soal ujian seminggu sebelum pelaksanaan ujian;
  • Bagi mata kuliah yang dipegang oleh beberapa dosen (tim), pembuatan soalnya dikoordinasikan menjadi satu soal;
  • Setiap soal yang sebelum digandakan terlebih dahulu diedit oleh tim editing;
  • Penggandaan soal dilebihkan dari jumlah peserta ujian yang seharusnya sebagai soal cadangan dan untuk memenuhi banyak soal.


  • Bimbingan Akademik
Bimbingan akademik mahasiswa dilakukan oleh dosen pembimbing akademik (DPA) berdasarkan kelompoknya, secara khusus menyangkut proses pembelajaran yang tertuang dalam petunjuk ini, maupun kegiatan kademik lainnya seperti pembuatan skripsi yang petunjuknya diatur tersendiri.

  • Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan ditetapkan kemudian, bila ada kekeliruan didalam penetapan ini, maka akan diperbaiki seperlunya.

Ditetapkan di : Indramayu
Pada Tanggal : 11 Juni 2007
Ketua STIT Al-Amin


Drs. H. Ahmad, M.Ag.

SILABUS PANCASILA

Mata Kuliah : Pancasila

Kode Mata Kuliah : STA.X01

Komponen : MKU

Jurusan : Tarbiyah

Program Studi : Semua Program Studi

Program : S.1

Bobot : 2 SKS

I. Tujuan

Agar mahasiswa memahami dan menghayati dasar dan falsafah Negara pancasila dan UUD 1945 dari sudut etis, histories, yuridis, sosio politis dan filosofi untuk membentuk nilai sikap, serta tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai warga Negara yang baik.

II. Topik Inti

1. Kondisi masyarakat Indonesia dalam perjalanan sejarah

2. Proses pembentukan BPUPKI serta penyusunan sila-sila Pancasila dan UUD 1945, detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Pengesahan Pancasila dan UUD 1945

3. Manusia dan Pandangan Hidupnya, Lembaga yang Mewujudkan Pandangan Hidup, Hubungan Pandangan Hidup Msyarakat, Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara

4. Negara Pancasila sebagai Kebangsaan yang BerKetuhanan Yang Maha Esa, Pertumbuhan Kesadaran Berbangsa, Sejarah Singkat Berdirinya RI dan Integrasi Nasional

5. Latar Belakang Perlunya P4, Ideologi Golongan Sebelum Orde Baru, Masa Depan dan Pergantian Generasi Peranan Orde Baru, P4 sebagai Kesepakatan Nasional

6. Pancasila : Penjabaran nilai-nilai Pancasila, Uraian Sila demi Sila

7. Hubungan Pancasila dan UUD 1945

8. Pengertian UUD 1945 dan Poko Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

9. Pancasila dan UUD 1945 dalam Kurun Orla dan Orba

10. Prinsip-prinsip yang Terkandung dalam Batang Tubuh UUd 1945

11. Sistem Pemerintahan Negara menurut Demokrasi Pancasila

12. Hubungan antara Lembaga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara/Pemerintah menurut UUD 1945

13. Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara Murni dan Konsekuen

14. Pembanguan Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945

III. Referensi

A. Buku Wajib

1. Darji Darmodiharjo : Orientasi Singkat Pancasila

2. Nugroho Notosusanto : Proses Perumusan Pancasila

3. Setneg RI, UUD 1945, P4 dan GBHN (Buku Merah)

4. Setneg RI, Bahan Penataran P4, UUD 1945 dan GBHN (Buku Kuning)

B. Buku Anjuran

1. Ditjen Bimas Islam Depag, P4 dan Islam

2. Hazairin, Demokrasi Pancasila

3. Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila

4. Notonegoro, Beberapa Hal Mengenai Pancasila